Artikel ini merupakan bagian dari
Pembagian administratif Prancis |
(termasuk region seberang laut) |
(termasuk departemen seberang laut) |
Komunitas urban |
Lainnya dalam Prancis Seberang Laut
Jajahan seberang laut |
Departemen dan Teritori Seberang Laut Prancis (Prancis: département et région d'outre-mer dan territoires d'outre-mer atau DOM-TOM) terdiri dari teritori yang dikelola Prancis di luar benua Eropa. Teritori tersebut memiliki status hukum dan tingkat otonomi yang berbeda, meskipun kesemuanya memiliki perwakilan di Parlemen Prancis (kecuali teritori yang tak berpenghuni), dan hak untuk memilih dalam pemilihan menuju Parlemen Eropa. Departemen dan Teritori Seberang Laut Prancis meliputi teritori pulau di Atlantik, Pasifik dan Hindia, sebuah teritori di pantai Amerika Selatan, dan beberapa kepulauan periantarktik juga klaim besar di Antartika. 2.597.318 orang tinggal di Departemen dan Teritori Seberang Laut Prancis pada bulan Januari 2008.
Dari sudut pandang hukum dan administratif, departemen sangat berbeda dari teritori: menurut konstitusi Prancis, hukum dan regulasi Prancis secara umum berlaku (kode sipil, kode penal, hukum administratif, hukum sosial, hukum pajak dan lainnya), di departemen juga daratan utama. Tetapi, hukum dan regulasi spesifik dapat digunakan pada situasi yang spesifik juga. Di teritori, prinsipnya berbeda: teritori dipimpin oleh status otonomi yang membolehkannya membuat hukum sendiri, kecuali di beberapa sektor spesifik (seperti pertahanan, hubungan internasional dan mata uang, pengadilan dan hukum administratif), disediakan dalam status otonomi, yang diberikan pada pemerintah pusat dan pemilih lokal.
Setiap teritori Prancis yang berpenghuni, metropolitan atau seberang laut, diwakili di Majelis Nasional Prancis dan Senat Prancis (yang membentuk Parlemen Prancis). Departemen dan teritori seberang laut dipimpin oleh majelis pilihan lokal dan oleh Parlemen Prancis dan Pemerintah Prancis (di mana seorang anggota kabinet, Menteri Prancis Seberang Laut, bertugas menangani masalah yang berkaitan dengan departemen dan teritori seberang laut).
Kategori ini dibentuk pada reformasi konstitusional 2003. Setiap jajahan memiliki hukumnya sendiri.
Kaledonia Baru merupakan sebuah teritori seberang laut sejak 1946, tetapi sebagai hasil dari Piagam Nouméa 1998, wilayah tersebut mendapatkan status khusus (statut particulier atau statut original) pada 1999. Kewarganegaraan Kaledonia Baru diciptakan, dan pengalihan kekuasaan secara bertahap dari Prancis ke Kaledonia Baru sendiri telah dimulai, yang akan berlangsung selama lima belas hingga dua puluh tahun.
Status negara seberang laut (Prancis: Pays d'outre-mer), direncanakan untuk dependensi Pasifik Prancis, yang tidak pernah dibentuk. Status Polinesia Prancis 2004 memberikannya sebutan ini, tetapi juga dibatalkan karena masuk dalam kategori jajahan seberang laut. Dewan Konstitusional Prancis menyatakan bahwa penyebutan negara seberang laut tidak memiliki konsekuensi hukum. Karena statusnya yang tidak memiliki nama dan karena parlemennya dapat membentuk hukum lokal, Kaledonia Baru kadang-kadang salah dianggap sebagai negara seberang laut.
Diberi peringkat menurut penduduk di wilayah urban:
However voters on the two tiny French dependencies of Saint-Barthelemy and Saint-Martin, which have been administratively attached to Guadeloupe, approved the referendum and are set to acquire the new status of "overseas collectivity".
On February 7 of this year, the French Parliament adopted the law granting Saint Barthelemy the Statute of an Overseas Collectivity.
Robert Aldrich and John Connell, France's Overseas Frontier, Cambridge University Press, 1992